Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALOPERISTIWA

Balai Gakkum KLHK Hentikan Pertambangan Emas Ilegal di Gorontalo

×

Balai Gakkum KLHK Hentikan Pertambangan Emas Ilegal di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pertambangan Emas Ilegal
Tim Operasi Gabungan saat melakukan penertiban dan menyita 2 buah excavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kawasan hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Foto: Tim Balai Gakkum KLHK

Dulohupa.id – Tim Operasi Gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Dalam operasi gabungan pengamanan hutan tersebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, seksi wilayah III Manado bersama UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah VI Dinas Lingkungan hidup dan Kehutan Provinsi Gorontalo, Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dua unit excavator bersama dengan dua orang operator dengan inisial F (20) dan SB (30) serta orang penanggungjawab lapangan berinisial S. Saat ini barang bukti telah di amankan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Gorontalo.

Saat ini tim balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi , seksi wilayah III Manado masih melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari ketiga orang yang telah diamankan.

Dari informasi yang gali, diduga penanggungjawab aktivitas tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP, yang selanjutnya kedua pihak perusahaan akan dipanggil untuk dmintai keterangan lebih lanjut.

“saya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh tim operasi gabungan dalam mengamankan sejumlah alat berat yang melakukan aktivitas pertambangan emas illegal didalam kawasan hutan. Kawasan yang dilakukan aktivitas ini memang sebagian ada izin di luar kawasan, namun yang berada dalam kawasan hutan itu belum tuntas dalam proses perizinannya,” Ungkap Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Rehabilitasi, Hoerudin, Jumat (10/02/2023).

Menurutnya, penggunaan didalam kawasan hutan harus melalui proses izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH).

Sementara dari pihak perusahan yang terlibat, belum melakukan proses tersebut secara tertib. Oleh karena itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melalui KPH wilayah VI bersama dengan Balai Gakkum wilayah Sulawesi dan tim Gabungan lainnya melakukan upaya pengamanan barang bukti yang ada dilokasi pertambangan emas illegal tersebut.

“Kita berharap kepada seluruh pemegang izin atau seluruh calon pemegang izin, dalam melakukan aktivitas didalam kawasan hutan perlu kehati-hatian, apakah lokasi yang dilakukan aktivitas itu sudah memiliki kelengkapan berkas atau belum. Perusahaan ini sebetulnya memiki izin usaha pertambangan hanya diluar kawasan, tapi aktivitas yang dilakukan sudah didalam kawasan yang statusnya hutan produksi,” Tandas Hoerudin.

Hoerudin mengatakan seluruh aktivitas didalam kawasan hutan, walaupun telah memiliki dokumen lingkungan tetap harus dilengkapi dengan proses lanjutan yaitu perizinan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Saat ini pihaknya tengah menunggu proses penetapan dari pengadilan dan juga akan melakukan pengembangan atas masalah tersebut.

Reporter: Kris