Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

12 Tahun Tak Ada Perhatian Pemerintah, Seluruh Hakim akan Mogok Kerja

×

12 Tahun Tak Ada Perhatian Pemerintah, Seluruh Hakim akan Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
Pengadilan-negeri-gorontalo-hakim-mgok-kerja-dulohupa.id
Pengadilan Negeri Gorontalo

Dulohupa.id – Rencana ribuan hakim mogok kerja atau cuti bersama se-Indonesia pada 7 hingga 11 Oktober mendatang untuk menuntut perbaikan kesejahteraan para hakim terus menggema.

Aksi cuti bersama hakim tersebut dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Hal tersebut imbas buntut panjang tiadanya perhatian pemerintah terhadap para hakim.

Cuti bersama ini merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, yang salah satunya tentang penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah mengalami perubahan sejak 12 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Mogok kerja hakim pun rencananya akan dilakukan oleh para hakim di PN Gorontalo pada Senin (7/10/2024) besok. Menurut Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili mengaku bahwa aksi yang digelar nanti bukan sekedar mendukung melainkan pihaknya juga ikut dalam gerakan cuti bersama tersebut.

Hingga kini menurut Achmad, dirinya telah menerima pengajuan cuti dari para hakim.

Bukan tanpa alasan, gerakan cuti bersama ini sebagai tuntutan para hakim atas tidak adanya perhatian pemerintah, mengingat sentralnya atau pentingnya peranan hakim di tengah masyarakat.

“Sejak 12 tahun ini tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah. Pimpinan kami sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah, tapi masih abai terhadap hakim,” kata Achmad.

Menurutnya, aksi ini bertujuan untuk mendesak perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para hakim.

Akibatnya, persidangan terpaksa harus tertunda sejak 7 sampai 11 Oktober nanti.

Meski begitu, saat dihubungi Dulohupa.id, Juru Bicara dan Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi tetap berjalan.

“Pelayanan administrasi tetap berjalan dan tidak bisa ditinggalkan, pendaftaran perkara baru juga tidak ditolak, tetap berjalan. Karena hal itu terkait hak asasi para pencari keadilan,” tulis Bayu melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (06/10/2024)

Reporter: Yayan - KR