Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Terbukti Hanya Dijebak, PN Gorontalo Vonis Bebas Sarlis Mantu

×

Terbukti Hanya Dijebak, PN Gorontalo Vonis Bebas Sarlis Mantu

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.idPengadilan Negeri Gorontalo akhirnya Membebaskan Sarlis Mantu alian Om Ungke dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto. Rabu (07/02/24) Kemarin.

”Sebelumnya kliennya dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya, dimana menurut pelapor bahwa klien kami telah melakukan penipuan terhadapnya secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya” Jelas Frengki Uloli Penasehat Hukum Terdakwa

Frengki menjelaskan menurut pelapor seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin oleh Sarlis Mantu, sebenarnya telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andi Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera, selanjutnya oleh Andi Ackhir kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang tidak lain adalah ayah dari Sucipto Kadir.

“ Terhadap tuduhan ini, kami tim Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan telah dapat membuktikan bahwa klien kami sebenarnya tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara tersebut, bahkan dalam fakta persidangan terungkap scenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri” jelas Frengki Uloli

Lebih Lanjut frengki menjelaskan surat-surat yang ditandatangani oleh Om Ungke dan Andri adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu. Tidak hanya itu, ada keterangan saksi yang sangat menggelitik dimana ada pengakuan saksi yang dipaksa untuk melakukan pengalihan melalui notaris.

“ Dari beberapa keterangan saksi, kami meyakini, sebenarnya klien kami ini masuk dalam pusaran jebakan Terdakwa 1 Mulyadi Saegart, dimana terdakwa 1 sendiri dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi” Ungkap Frengki Uloli

Frengki mengaku bersyukur majelis hakim sangat peka dan jeli menelusuri modus dan operandi dari terdakwa 1 dan sucipto kadir ini.

“ Sebelumnya Penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut klien kami agar menjatuhkan putusan menghukum Terdakwa I selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II Sarlis Mantu selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa III Andri Achir selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan rumah, kota dan tahanan rutan” terang Frengki Uloli

Kemudian ungkap Frengki  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan “Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Saegaert Alias Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mulyadi Saegaert Alias Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan kepada klien kami Sarlis Mantu, Pengadilan menjatuhkan Putusan “Menyatakan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau alternatif kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri tersebut oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. dan terakhir Memerintahkan Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; serta Memulihkan hak-hak Terdakwa II Sarlis Mantu Alias Ungke dan Terdakwa III Andri Achir Alias Andri dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya.

“ Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 yang dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Penyidik Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui Terdakwa Sarlis Mantua tau om Ungke” ungkap Frengki

Sebagai tim Penasihat Hukum terdakwa baik saya dan Nismawati Male sangat berterimakasih atas putusan ini, selanjutnya kami memastikan akan melakukan upaya hukum balik baik kepada para saksi yang memberikan keterangan yang justru memberatkan klien kami, kepada pelapor yang telah melaporkan klien kami hingga harus dimeja hijaukan.