Dulohupa.id – Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya Membebaskan Sarlis Mantu alian Om Ungke dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto. Rabu (07/02/24) Kemarin.
”Sebelumnya kliennya dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya, dimana menurut pelapor bahwa klien kami telah melakukan penipuan terhadapnya secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya” Jelas Frengki Uloli Penasehat Hukum Terdakwa
Frengki menjelaskan menurut pelapor seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin oleh Sarlis Mantu, sebenarnya telah dialihkan penguasaannya berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis Mantu dan Andi Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera, selanjutnya oleh Andi Ackhir kepemilikan tersebut diserahkan kepada Kadir Laya yang tidak lain adalah ayah dari Sucipto Kadir.
“ Terhadap tuduhan ini, kami tim Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan telah dapat membuktikan bahwa klien kami sebenarnya tidak pernah mengalihkan penguasaan Bantuan Hibah Milik Negara tersebut, bahkan dalam fakta persidangan terungkap scenario adanya pengalihan ini ternyata otaknya adalah pelapor sendiri” jelas Frengki Uloli
Lebih Lanjut frengki menjelaskan surat-surat yang ditandatangani oleh Om Ungke dan Andri adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu. Tidak hanya itu, ada keterangan saksi yang sangat menggelitik dimana ada pengakuan saksi yang dipaksa untuk melakukan pengalihan melalui notaris.