Dulohupa.id – Gugatan yang dilayangkan Abu Arif Hasibuan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Gorontalo, yang memutus kontrak secara sepihak dalam proyek pekerjaan Jalan Panjaitan Kota Gorontalo, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
“ Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp1.479.226.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) seketika sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap” Ungkap Frengki Uloli selaku kuasa hukum A.A Hasibuan membacakan salah satu bunyi amar putusan
Abu Arif Hasibuan melalui Kuasa Hukumnya Frengki Uloli menjelaskan, bahwa sebelumnya kliennya mendapatkan pekerjaan proyek dana PEN di Jl. Panjaitan melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, atas kepercayaan pemerintah kota Gorontalo tersebut selanjutnya Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan yaitu pengadaan material, pekerjaan mall dan kontrak tempat penyimpanan material.
“ Ironisnya berselang 4 hari setelah klien kami menyiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN yang menyita perhatian public itu, justru PPK pada tanggal 9 Desember 2022 memberikan perpanjangan pekerjaan kepada kontraktor sebelumnya, Tentu hal ini mengakibatkan klien saya sangat dirugikan. ” Kata Frengki
Atas putusan ini, Abu Arif Hasibuan merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut Abu Arif Hasibuan sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar 1,5 Miliar, dan immaterial sebesar Rp. 100.000.000.
Dengan adanya putusan ini, Frengki berhadap Dinas PU Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami pak Hasibuan.











