Dulohupa.id – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menyebut sempadan (Batas) pantai di kawasan pantai Botutonuo (lorong 5) Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango belum jelas aturannya.
Juru bicara (Jubir) PN Gorontalo, Bayu Lesmana mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui peraturan batas pantai minimal 100 meter yang dipermasalahkan oleh pihak tergugat.
“Batas barat misalnya dengan bibir pantai, bibir pantai yang mana ini. Batasnya waktu pasang, atau waktu surut atau waktu pertengahan. Kan tidak di tahu,” ucap Bayu, penuh tanya.
Baca Juga: Pengadilan Tegaskan Eksekusi Gazebo di Pantai Botutonuo Sesuai Prosedur

Soal aturan tanah di kawasan pantai bisa di sertifikatkan, Menurut Bayu, lembaga yang berkompeten menjawab aturan batas pantai yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yang jelas, kata Bayu, eksekusi atas sengketa lahan di pantai Botutonuo sudah dalam proses pembuktiannya, serta seluruh prosedur sudah dijalankan sehingga sampai mendapatkan putusan. Eksekusi didasarkan adanya sertifikat tanah yang dimiliki ahli waris Hariyanto K Tilome, warga Desa Botutonuo. Adapun luas lahan bersengketa mencapai 3.000 meter persegi yang berada di pesisir pantai Botutonuo.
Menurutnya, pengadilan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa objek-objek tanah yang bersengketa. Sehingga ia menegaskan tidak terdapat kekeliruan.
“Pengadilan telah memeriksa dari objek sengketa, yaitu terkait batasan-batasannya, luas tanah yang akan dieksekusi, serta pada proses tersebut juga dihadiri oleh pihak aparat setempat,” tandas Bayu.
Sebelumnya Pengadilan melakukan eksekusi 36 gazebo, 1 rumah warga, 1 musholah dan 4 kamar bilas serta 1 bangunan kuliner milik Pariwisata di kawasan wisata Pantai Botutonuo pada Kamis (04/1/2024) lalu.
Reporter: Yayan











