Dulohupa.id – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membantah adanya kekeliruan atas eksekusi puluhan bangunan usaha di kawasan Pantai Botutonuo (lorong 5) Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Melalui juru bicara (jubir) PN Gorontalo, Bayu Lesmana menerangkan bahwa, eksekusi yang dilakukan sudah dalam proses pembuktiannya, serta seluruh prosedur sudah dijalankan sehingga sampai mendapatkan putusan.
“Eksekusi itu sebenarnya hanya akhir dari sebuah proses sengketa perdata. Jadi pada prosedur diajukannya gugatan itu, kan sudah melalui proses pembuktian,” papar Bayu saat ditemui Dulohupa di PN Gorontalo, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Wisata Pantai Botutonuo Dibongkar Pemilik Lahan, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata!
Menurutnya, pihak Pengadilan telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa objek-objek tanah yang bersengketa. Sehingga ia menegaskan tidak terdapat kekeliruan.
“Pengadilan telah memeriksa dari objek sengketa, yaitu terkait batasan-batasannya, luas tanah yang akan dieksekusi, serta pada proses tersebut juga dihadiri oleh pihak aparat setempat,” tandas Bayu.
Sebelumnya Pengadilan melakukan eksekusi 36 gazebo, 1 rumah warga, 1 musholah dan 4 kamar bilas serta 1 bangunan kuliner milik Pariwisata di kawasan wisata Pantai Botutonuo pada Kamis (04/1/2024) lalu.
Eksekusi itu dilakukan setelah pengadilan memenangkan gugatan dari Hariyanto K Tilome selaku pemilik tanah yang merupakan warga Desa Botutonuo. Adapun luas lahan bersengketa mencapai 3.000 meter persegi yang berada di pesisir pantai Botutonuo.
Reporter: Yayan











