Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINALPOHUWATO

Tersangka Pembacokan dan Penembakan di Popayato Diserahkan ke Kejari

×

Tersangka Pembacokan dan Penembakan di Popayato Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Penembakan Pohuwato
Polres Pohuwato saat Menyerahkan Tiga Tersangka Pembacokan dan Penembakan di Popayato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. foto/ist

Dulohupa.id – Polres Pohuwato serahkan tersangka penembakan dan pembacokan di Kilometer 18 Kecamatan Popayato yang terjadi pada bulan Juni lalu kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan Satuan Reskrim Polres Pohuwato pada Jum’at, 16 Oktober 2025 dan diterima oleh Jaksa Muda, Adit Wibowo yang merupakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Polres Pohuwato, Senin malam, 20 Oktober 2025. Tersangka Arlin Asumbo diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti yang digunakan di antaranya, sebuah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan teleskop hitam, sepasang kaos berkerah abu-abu dan celana jeans panjang biru dan dua buah parang dengan panjang bilah yang berbeda .

“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21),” ungkap Polres Pohuwato dalam keterangan tertulis.

Seperti diketahui, dalam insiden penembakan dan pembacokan yang dilakukan tersangka Arlin Asumbo alias Lilin bersama Kelompoknya pada tanggal 17 Juni 2025 itu, Kepolisian Polres Pohuwato menetapkan tiga tersangka lain yaitu Syarif Hemuto alias Ayi warga Desa Marisa, Popayato Timur dan tersangka tiga Rano Nani alias Rano warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Tindakan kriminalitas yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Km 18 Popayato itu menyebabkan dua korban luka, yakni AL dan RM. Korban AL mengalami luka dibagian tangan kanan, sementara RM mengalami luka di bagian leher kanan mengarah ke kepala.

Reporter: Hendrik Gani