Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPERISTIWAPOHUWATO

Polres Pohuwato Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan dan Pembacokan di Tambang

×

Polres Pohuwato Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan dan Pembacokan di Tambang

Sebarkan artikel ini
Penembakan Pohuwato
Press Conference Polres Pohuwato Terkait Kasus Penembakan dan Pembacokan yang Diduga Terjadi di PETI Kecamatan Popayato Barat.foto/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Polres Pohuwato tetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan dan pembacokan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kilometer 18 Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat (20/6/2025).

Masing-masing tersangka yaitu berinisial AA alias L, AY, dan RN. AA merupakan otak dari kasus tersebut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony menjelaskan pada saat Press Conference. mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan aksi penembakan dan membacok kedua korban.

Korban sendiri masing-masing berinisial ALR alias Aldi serta MRT yang mengalami luka serius di bagian leher sampai dengan telinga yang mengharuskan dirinya menjalani operasi.

AKBP Bushrony juga menjelaskan aksi pembacokan ini terjadi saat tersangka AA alias L mendengar bahwa UT alias Utun bermaksud membalas dendam kepada dirinya. Kemudian tersangka AA mengajak dua rekannya yaitu RN dan AY.

Setibanya di lokasi Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 03.00 Wita tersangka RN masuk ke kamp atau tempat peristirahatan Utun bersama delapan temannya. Saat mereka tertidur lelap kesembilan orang di kamp tersebut terbangun dengan suara lantang dari tersangka AA yang menanyakan keberadaan Utun.

Seketika Utun bersama rekannya terbangun, dan Utun langsung mencari senjata tajam. Namun tersangka AA langsung menembakan senapan angin rakitan jenis PCP, mereka yang saat itu berada di camp tersebut lari berhamburan termasuk Utun yang lari ke dalam hutan.

“Di dalam kamp milik UT (Utun) tersangka AA mengatakan (saya ini saudara AA alias L yang kalian cari). Pada saat itu saudara UT terbangun dan saudara UT lalu mencari parang. Maka pada saat itu juga saudara AA (tersangka) langsung membangun tembakan senapan angin jenis PCP yang di bawahnya sejak dari bawah (pegunungan), dan saudara UT melompat lari dari tempat tidur menuju ke hutan termasuk delapan orang lainnya. Kemudian saudara ALR berlari dan menabrak saudara AY (tersangka) dan mengejar saudara ALR kemudian menebasnya dengan parang dan mengenai tangan sebelah kanan ALR,” jelas AKBP Bushrony.

Setelah itu korban MRT yang juga lari terjatuh di depan tersangka RN dan kemudian langsung menebas MRT dengan parang dan mengenai bagian leher sebelah kanan yang mengakibatkan luka para.

Saat ini korban berinisial ALR telah mendapatkan penanganan medis dan sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun korban MRT masih dalam perawatan insentif di rumah sakit hingga saat ini.

Jadi menurut kesimpulan kepolisian setelah selesai memeriksa saksi-saksi di lapangan dan sesuai keterangan sejumlah tersangka. Bahwa penembakan dan pembacokan di kamp tersebut dipimpin oleh tersangka AA alias L.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih akan menyerahkan senjata tersebut ke ahli untuk diketahui apakah senjata ini akan menjadi kasus dan penggunaan pasal lain ataukah pasalnya menjadi satu yaitu, pasal 353 ayat (1), pasal 351 ayat (1), serta pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana. Saat ini ketiga tersangka masih termasuk dalam pasal 353, 351, dan pasal 55.

Reporter: Hendrik Gani