Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Sepanjang 2020, Laporan ke Ombudsman Gorontalo Didominasi Masalah Tanah

×

Sepanjang 2020, Laporan ke Ombudsman Gorontalo Didominasi Masalah Tanah

Sebarkan artikel ini
ombudsman
Kepala Ombudsman Gorontalo, Alim S. Niode saat menggelar konferensi pers, kamis (17/12)

Dulohupa.id – Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Gorontalo sepanjang tahun 2020, menerima 99 aduan. Aduan dari para pelapor itu di dominasi oleh persoalan keagrarian atau pertanahan.

Kepada sejumlah awak media belum lama ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim Niode mengungkapkan, laporan yang masuk terbagi atas beberapa kategori. Laporan yang layak di tindaklanjuti dan laporan yang tidak layak di tindaklanjuti.

Selain itu, Laporan yang teregistrasi untuk di periksa ada 37 laporan, 45 laporan di terima (PVI), 48 laporan bersifat konsultatif yang semuanya sudah di laksanakan. Secara persentase, pelapor yang datang ke Ombudsman Gorontalo, 46,7 persen adalah pelapor yang datang langsung.

“Dari sisi substansi yang teradukan, di pemeriksaan verifikasi laporan itu posisi pengaduan yang tertinggi dari substansi adalah masalah-masalah yang terkait dengan keagrarian atau pertanahan. di rangking keduanya adalah terkait dengan kepolisian. yang ketiga perbankan dan terakhir masalah-masalah peradilan dan pekegawaian. Ini dari sisi substansi pokok persoalan yang dilaporkan,”ungkapnya.

 

Ombudsman: Banyak penundaan dalam pelayanan informasi

Sementara itu, Lingkup permasalahan yang terkait dengan pemerintahan itu adalah penundaan berlarut ,tidak memberi layanan informasi dan tidak menindaklanjuti aduan pelapor.

“Di era sekarang ini masih ada yang tidak memberikan pelayanan informasi saja dan masih ada yang suka menunda-nunda hingga berlarut-larut. Pertanahan juga masih dalam penundaan penerbitan sertifikat hak milik lalu kemudian tidak melayani dan juga tidak memberi informasi yang pasti. Sedangkan untuk permasalahan pada kepolisian ini mengenai penyimpangan prosedur pertama proses tilang. Lalu kemudian tidak memberi informasi yang jelas, lalu penyimpangan prosedur sita barang. Sementara untuk lingkup permasalahan dalam perbankan soal tidak mengembalikan jaminan, tidak melayani pengaduan dan memberi informasi yang jelas,” jelas Alim.

Alim mengatakan, Salah satu yang tidak terlaksana tahun ini adalah penilaian standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009. Biasanya ada zonasi merah kuning hijau itu tidak terlaksana karena situasi pandemi covid 19 dan mungkin akan telaksana tahun 2021.

“Pada pencegahan Ombusman telah melakukan beberapa kegiatan yang terkait dengan pencegahan menadministrasi. Ada lima yang bole di sebutkan sebagai kajian kebijakan publik dan kemudian pengawasan penilaian stadar kepatuahan secara langsung baik melalui investigasi maupun monitoring,”tutup Alim

 

Reporter: Yusuf Konoli