Dulohupa.id – Seorang warga Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari Air Tembaga, Bitung, Sulawesi Utara. Adalah UB, pria 37 tahun itu masuk ke Gorontalo menggunakan mobil pick up. Tujuannya ke Gorontalo untuk berobat dan agar dekat dengan keluarganya.
“Yang bersangkutan masuk Gorontalo pada tanggal 19 Juni 2020. Ketika diperiksa diperbatasan UB tidak memiliki dokumen rapid dan swab dari daerah asal tapi kondisinya sudah dalam keadaan sakit. Tanggal 22 Juni 2020, UB masuk Rumah Sakit Toto Kabila dengan keluhan sesak nafas,” ungkap dr Triyanto Bialangi selaku juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/06/2020).
Setelah dilakukan rapid tes diketahui hasilnya reaktif dan segera diambil sampel untuk swab tes. Hasil swab tes menunjukkan UB terkonfirmasi positif Covid-19.
“Hal ini merupakan pelajaran yang sangat berarti buat seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo memberlakukan pengecekan di setiap titik pintu masuk baik darat, laut dan udara bagi pelaku perjalanan dengan mengecek Surat Izin Masuk dengan melampirkan salah satunya adalah bebas Covid-19 dengan bukti surat rapid tes non reaktif atau swab negatif,” lanjut Tri.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui peraturan Gubernur menerapkan aturan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin masuk ke Gorontalo. Hal ini dilakukan sejak masuk masa transisi tatanan hidup baru untuk wilayah Gorontalo.