Boalemo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan yang diamankan tersebut merupakan mobil pick up merek Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE, yang saat ditemukan dikendarai oleh inisial SP.
”Mobil tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kendaraan kemudian ditemukan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala S.I.K.,S.H.,M.H.
Dijelaskan juga bahwa dalam penindakan tersebut petugas mengamankan kendaraan beserta barang bukti berupa 70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran beserta kunci kendaraan.
“Penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi,” tuturnya.
Selain SP dalam perkara tersebut turut tercantum nama inisial SI dan YBI sebagai pihak yang terlapor dalam laporan polisi.
Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO, tertanggal 7 Agustus 2026.
Tak hanya itu Kabid Humas juga menjelaskan Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu unit mobil pick up Wuling warna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE beserta kunci, satu lembar STNK atas nama Yusna B Imran, serta 70 galon berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi.
”Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polres Boalemo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” imbuhnya.











