Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KotamobaguPemkot Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Kasus Minuman Beralkohol Ilegal ke Pengadilan

×

Satpol PP Kotamobagu Limpahkan Kasus Minuman Beralkohol Ilegal ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kotamobagu
Pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi memeriksa tiga tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu, pada Senin (10/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan fokus pada aktivitas penjualan dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menguatkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah. Sesuai ketentuan dalam Perda, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta,” ujar Sahaya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh berkas perkara kini telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Tahapan pemeriksaan telah selesai, dan saat ini kami sedang menyusun berita acara serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semua barang bukti sudah diamankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, melainkan menjaga ketertiban umum, keamanan, dan ketenangan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga kenyamanan warga. Semoga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Reporter: Dayat