Scroll Untuk Lanjut Membaca
KotamobaguPemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Perketat Penindakan Miras Ilegal, Tiga Pedagang Disidang

×

Pemkot Kotamobagu Perketat Penindakan Miras Ilegal, Tiga Pedagang Disidang

Sebarkan artikel ini
Miras Ilegal
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib saat mengecek barang bukti Miras ilegal yang disita petugas.

Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu semakin memperketat langkah penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Penegasan itu tampak dari dijadwalkannya sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga pedagang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

Ketiga tersangka yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, serta JG pemilik Warung Tita. Berkas perkara ketiganya telah diserahkan penyidik Satpol PP Kotamobagu ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Satpol PP mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari tiga lokasi berbeda. Dari Toko Tita, disita yakni 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

Dari Toko Berkat Abadi, penyidik menemukan barang bukti paling banyak, yaitu 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, dan tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

Sementara di Warung Tita disita: 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke PN,” kata Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, saat dikonfirmasi Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sidang untuk ketiga tersangka akan digelar pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu. “Undangan resmi kepada para terdakwa sudah dikirim agar mereka hadir di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa menurut data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun badan usaha maupun perorangan di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.

“Dengan demikian, seluruh peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyebut beberapa titik yang masih rawan peredaran miras ilegal, seperti Kelurahan Mongkonai, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Untuk itu, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan.

“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, dan masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan miras tanpa izin. Kepedulian bersama akan membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda secara tegas dan transparan. Satpol PP juga memastikan perkembangan proses hukum kasus ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Reporter: Dayat