Dulohupa.id – Tim gabungan dari Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bulog Provinsi Gorontalo bersama Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di Gorontalo, Kamis (10/2025).
Langkah ini dilakukan dalam rangka menstabilkan harga beras yang belakangan terus mengalami kenaikan di pasaran. Sidak dilakukan di beberapa titik, yakni Pasar Bongomeme, Pasar Kamis Tapa, Pasar Limboto dan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Dari hasil peninjauan, tim menemukan bahwa harga beras di semua lokasi tersebut dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Eceran Domestik (HED) yang ditetapkan pemerintah.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, mengatakan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan, pedagang eceran menjual beras di atas HED karena harga pembelian mereka dari pedagang besar juga sudah tinggi.
“Rata-rata harga beras di pasaran dijual di atas HED. Pedagang eceran membeli dari pedagang besar dengan harga yang sudah melebihi ketentuan. Karena itu, mereka pun terpaksa menjual kembali di atas harga HED,” jelas Kompol Agus.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan operasi pasar dan langkah pengawasan lanjutan.
“Kami akan memberikan peringatan kepada pedagang besar atau produsennya. Jika dalam waktu satu minggu masih menjual di atas harga HED, kami akan rekomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.