Dulohupa.id – Satgas Pangan Provinsi Gorontalo menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Pertanian, Kapolri, serta para Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh Indonesia dalam upaya menstabilkan harga beras di pasaran.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, mengungkapkan bahwa tujuan utama di adakannya rakor (rapat koordinasi) ini adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya beras, dapat dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di Gorontalo sendiri masih terdapat beberapa wilayah yang harga berasnya berada di atas HET. Untuk itu, kami bersama tim akan turun langsung ke lapangan guna melakukan intervensi. Upaya yang dilakukan bisa berupa penegakan hukum atau penyaluran beras SPHP agar harga kembali stabil,” jelas Kompol Agus.
Ia menambahkan, lokasi yang menjadi sasaran pemantauan meliputi berbagai titik penjualan, mulai dari pasar tradisional, toko besar, retail modern, hingga distributor. Dengan langkah ini, pihaknya berharap harga beras di seluruh wilayah Gorontalo dapat kembali sesuai ketentuan dan terjangkau oleh masyarakat.
Kompol Agus juga menegaskan bahwa jika ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan harga, Satgas Pangan akan mengambil tindakan bertahap.
“Langkah pertama adalah teguran. Jika dalam waktu satu minggu harga masih tidak sesuai, maka kami akan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk mencabut izin usaha pedagang tersebut,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Satgas Pangan berharap stabilitas harga beras di Gorontalo dapat terjaga dan masyarakat bisa memperoleh bahan pokok tersebut dengan harga yang wajar.
Reporter: Maya











