Dulohupa.id – Penertiban baliho Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran dan tidak sesuai aturan perlahan mulai dieksekusi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Terlihat sebuah baliho milik Caleg DPR RI, Sawaludin yang terpasang di billboard berlokasi di Desa Haya-haya Kecamatan Limboto Barat, mulai dilepaskan petugas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan penertiban APS itu dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI. Dimana, terdapat baliho yang tidak memenuhi aturan akan diterbitkan atau di sapu bersih.
“Penertiban yang kami lakukan itu secara humanis. Itu sudah dilakukan. Nah, sekarang tindakannya mulai berjalan,” kata Wahyudin Akili.
Semua APS yang itu tidak sesuai aturan kata, Wahyudin itu dieksekusi. Mulai yang bertebaran di pinggiran jalan sampai yang terpasang di billboard.
“Kita tau di billboard itu berbayar. Tetapi karena APS yang di pasang di situ tidak sesuai dengan ketentuan yang masih memenuhi unsur ajakan, maka itu kita lakukan penertiban,” jelas Wahyudin Akili.
“Harus diketahui, bukan hanya APS yang terpasang di ruang-ruang publik saja yang kita lakukan penertiban. Tetapi juga semua APS yang di pasang yang itu tidak sesuai ketentuan kita eksekusi,” terang Wahyudin.
Adapun yang dilarang dalam APS tersebut ialah yang menawarkan Visi Misi, program atau citra diri. Citra diri partai politik berupa gambar partai dan nomor urut partai. Kemudian unsur ajakan yang dimana, terdapat tanda paku serta coblos nomor urut.
“Nama dan foto Caleg itu tidak termasuk dari unsur-unsur kampanye tersebut. Kami pun tidak mengeksekusi yang masih ada nama dan foto,”
Sementara yang dibolehkan dalam tahapan ini ialah, memasang alat peraga yang hanya nama dan foto disertai dengan kata-kata kepemiluan, kemudian pemasangan bendera serta melakukan pertemuan terbatas internal partai.
Reporter: Herman Abdullah











