Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyerahkan delapan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kepastian hukum tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung penyediaan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan melalui Program 3 Juta Rumah.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, serta berbagai instansi terkait diharapkan mampu mempercepat penyediaan legalitas pertanahan bagi masyarakat penerima manfaat, sehingga program pembangunan perumahan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Penyerahan sertipikat PTSL ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah. Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program ini, baik dari sisi perlindungan hukum maupun peningkatan kesejahteraan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus berkomitmen mendukung berbagai program strategis nasional melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan yang berkualitas, diharapkan pelaksanaan Program PTSL dan Program 3 Juta Rumah dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan











