Dulohupa.id – PT Gorontalo Minerals (PT GM) yang merupakan perusahaan mineral menanggapi pernyataan terkait putusan provisi Pengadilan Negeri Gorontalo atas gugatan LSM JAMPER terhadap Perusahaan.
Pada tanggal 28 Juli 2023, PT GM telah mengetahui adanya putusan provisi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yang memutus untuk menghentikan sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi Perusahaan.
Pihak PT GM menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo,” Tulis PT GM dalam rilisnya.
PT GM menilai putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969.
Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, PT GM mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo terhadap kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kontrak Karya Perusahaan, termasuk kegiatan Warga Negara Asing dari Cina yang bersaing secara ilegal dalam jual-beli hasil tambang dengan masyarakat pengumpul batu yang menyebabkan benturan dan keributan di masyarakat.
PT GM juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (“MoU”) dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dalam rangka pengamanan aset negara Republik Indonesia.
PT GM selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.
Perusahaan meyakini bahwa keputusan yang adil dan bijaksana akan dicapai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Redaksi