Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWA

Kabulkan Gugatan Masyarakat, Aktivitas Gorontalo Minerals Dibekukan Pengadilan?

282
×

Kabulkan Gugatan Masyarakat, Aktivitas Gorontalo Minerals Dibekukan Pengadilan?

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Minerals
Kuasa Hukum LSM Jampers, Rommy Pakaya saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Setelah melalui tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH memutus perkara gugatan antara perwakilan masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper sebagai penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2, Jumat (28/7/2023).

“Jadi majelis hakim Menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan : Mengadili : Mengabulkan permohonan provisi penggugat. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan menuju Objek sengketa,” ucap Rommy Pakaya membacakan hasil putusan.

“Bahkan dalam putusan majelis hakim Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” sambung Rommy selaku kuasa hukum LSM Jampers.

Melalui data SIPP PN Gorontalo, diketahui perkara gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan, yaitu sejak 2 Januari 2023.  Dalam perjalanannya, gugatan tersebut sempat dicabut dan dimasukkan kembali 15 Februari 2023.

Secara khusus masyarakat Bone Bolango melalui LSM Jamper mengajukan permohonan provisionil dalam perkara tersebut, dengan pertimbangan ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologi seperti banjir.

Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum, diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan.