Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Putusan itu dibacakan ketua hakim MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2005) malam.
Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin yang berstatus terpidana. MK meminta partai politik agar mencari calon bupati lainnya untuk mengganti Ridwan Yasin.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Gorontalo Utara siapakah yang akan diusulkan partai pengusung untuk mengantikan ridwan Yasin?.
Beredar beberapa kader PDIP yang telah di hubungi untuk dijadikan penganti Ridwan Yasin, salah satunya adalah Andi Ilham yang sebelumnya merupakan calon wakil Wali Kota Gorontalo pada Pilwako 2024 kemarin.
“Saya sudah dihubungi partai terkait pak Ridwan Yasin yang di diskualifikasi MK” Kata Andi Ilham.
Andi mengaku siap jika partai mengusung dirinya sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada PSU nanti.
“Insyallah saya siap jika partai menunjuk saya sebagai pengganti Ridwan Yasin,” tegasnya.
Namun demikian, nama lain seperti Hamsa Isa terinformasi bakal diusung. Sehingga Andi mengaku tidak akan maju tetapi siap mendukung lahir Bathin.
“Saya tentunya menghargai senior (Hamsa Isa), semua ini menunggu keputusan dari DPP PDIP” Tambahnya.
Dirinya akan mengikuti perintah partai, dan siap melakukan apa yang menjadi intruksi partai.
Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.
Redaksi











