Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Putusan itu dibacakan ketua hakim MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2005) malam.
Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara nomor 1081 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin yang berstatus terpidana. MK meminta partai politik agar mencari calon bupati lainnya untuk mengganti Ridwan Yasin.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, Memerintahkan Termohon KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin,” ujar Hakim Suhartoyo dalam poin amar putusan.
Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.
Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.
Redaksi











