Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPEMPROV GORONTALOPilkada

Arahan Gubernur Gorontalo Tanggapi PSU Pilkada Gorontalo Utara

×

Arahan Gubernur Gorontalo Tanggapi PSU Pilkada Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
PSU Gorontalo Utara
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Foto/Diskominfotik

Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Gubernur Gusnar minta semua pihak menerima dan menghormati putusan MK sebagai proses demokrasi yang konstitusional.

“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” kata Gusnar yang saat ini masih melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).

Gusnar meminta KPU Gorut untuk segera mempersiapkan secara maksimal untuk melaksanakan amar putusan MK tersebut.

“Kemudian hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorut agar berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahu, MK membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara.

Salah satu amar putusannya pada poin tujuh yakni “memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H, M.H sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.

Partai politik sebagai pengusung diperintahkan dapat mengganti Ridwan Yasin dengan calon bupati lainnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, Memerintahkan Termohon KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin,” ujar Hakim Suhartoyo dalam poin amar putusan.

Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara.

Pemohon mendalilkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus Terpidana atas nama Ridwan Yasin. Sedangkan Calon Bupati dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Roni Imran dituding tidak memiliki Ijazah SMA.