Dulohupa.id – Seorang pria berinisial MR warga Kelurahan Iluta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo terpaksa berusurusan dengan polisi usai menjual kendaraan mobil yang masih berstatus kredit.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui salah satu layanan pembiayaan (Finance) di Kota Gorontalo sejak bulan Juli tahun 2022 kemarin.
“Enam bulan berjalan sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Memasuki bulan ke tujuh, pelaku mempunyai kebutuhan mendesak. Disini dia menjual kendaraan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” kata Kompol Leonardo Widharta.
Lanjutnya, dalam penjualan kendaraan tersebut, MR sempat menjualnya dengan proses keberlanjutan setoran oleh pembeli.
“Tapi orang yang membeli kendaraan tersebut hanya merupakan bandit kendaraan, dan tidak pernah melanjutkan setorannya. Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” Ujar Kompol Leonardo.
MR di jerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun
“Kami masih akan mendalami kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain, yang coba mencari peruntungan secara ilegal,” Tegasnya.
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan MR sebagai tersangka Kasus Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
“Tepat pada hari Rabu kemarin, MR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota,” Pungkas Leonardo.
Rls











