Dulohupa.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan untuk prostitusi online di Gorontalo, kini kian marak terjadi di tanah yang berjuluk Serambi Madinah itu.
Sebelumnya, belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo ringkus 5 orang pelaku kasus TPPO yang dipekerjakan untuk prostitusi online. Dan kali ini, Polresta Gorontalo Kota kembali ringkus 7 orang pelaku dalam kasus yang sama.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya prostitusi online di Kota Gorontalo.
Atas laporan tersebut anggota Polresta Gorontalo Kota kemudian menelusuri, dan akhirnya petugas menemukan 7 orang yang merupakan mucikari di beberapa hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo.
“Dari hasil laporan masyarakat kemudian kita telusuri, kita dapatkan 7 tersangka di TKP berbeda pada hari sabtu malam dan minggu malam. Mereka diamankan di sejumlah hotel dan kos-kosan di Gorontalo, hotelnya kita singkat saja namanya, yaitu hotel KC, hotel SA, hotel CG, Hotel CM, dan salah satu di kos-kosan,” ucap Kombes Ade Permana, Senin (26/6/2023)
Kombes Ade Permana juga menyebut, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi michat untuk mendapatkan para pelanggan. Dan kemudian korban dan pelanggan dipertemukan di suatu tempat oleh tersangka. Dari hasil transaksi tersebut para pelaku menerima bagian 50 ribu hingga 100 ribu untuk sekali transaksi.
“Para tersangka menggunakan aplikasi michat dan setelah menemukan pelanggan, kemudian mereka janjian ketemu di salah satu tempat. Ini termasuk perdagangan orang, jadi kita kenakan pasal tindak perdagangan orang,” kata Kapolresta Gorontalo Kota