Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALO

Terlibat Perdagangan Anak, 2 Wanita Di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Terlibat Perdagangan Anak, 2 Wanita Di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Anak
Kedua Tersangka (Pakai masker) perdagangan manusia di Kota Gorontalo. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Dua orang wanita di Gorontalo berhasil dibekuk pihak Polresta Gorontalo Kota akibat terlibat tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) terhadap anak di bawah umur.

Kasus tindak pidana perdagangan manusia yang berhasil terungkap setelah orang tua korban berinisial DDP (13) melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban perdagangan manusia untuk prostitusi.

Setelah menerima laporan tersebut, Polresta Gorontalo Kota langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu YI (21) warga Desa Mootilango, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango dan CS (20) yang merupakan seorang warga Desa Olohuta, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan kejadian tersebut berawal pada Hari Selasa, 09 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, dimana Tersangka YI menghubungi tersangka CS melalui telepon untuk mengatakan bahwa korban DDP akan dijual lagi kepada laki-laki pelanggan (Prostitusi). Sekiranya pukul 15.00 Wita, YI mendatangi rumah CS dan Korban DDP dengan tujuan untuk melihat Korban yang akan dijual. Sehingga terjadi tanya jawab antara Korban DDP dan kedua Tersangka terkait tawaran yang berikan.

“Tersangka CS menyampaikan kepada YI bahwa Korban DDP ini sudah berumur 18 tahun dan CS menyuruh YI yang merupakan seorang Mucikari untuk menjual korban melalui aplikasi Mechat. Namun saat itu, YI belum membawa korban untuk dijual,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Jumat (19/05/2023).

Kemudian pada Hari Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka YI mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa korban ke salah satu Hotel yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo untuk dijual dengan menggunakan Aplikasi Mechat. Saat meninggalkan rumah, tersangka YI dan Korban keluar melalui pintu belakang agar tidan ketahui oleh kedua orang tua Korban.

“Pada pukul 17.00 Wita, YI mendownload aplikasi Mechat dan beberapa menit kemudian YI mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan harga sebesar 450.000 rupiah. Kemudian pada pukul 18.30 pelanggan datang ke hotel menemui korban DDP yang sudah berada dalam kamar hotel,” jelas Kapolresta.

Setelah pukul 19.00, pelanggan keluar kamar hotel dan meninggalkan korban yang masih diam dalam kamar. Tak berselang lama, CS mendatangi YI dan memberitahukan bahwa korban masih berusia 13 tahun. Sehingga YI langsung menghapus aplikasi Mechat yang digunakannnya dan menuju kamar dimana korban berada.

Diketahui, korban DDP memberikan uang kepada tersangka YI dan CS masing-masing sebesar 50.000 rupiah. Setelah dilakukan pemeriksaan, motif kedua tersangka menjual korban hanya untuk mendapatkan  uang dari hasil pekerjaan sebagai mucikari/Germo.

“YI ini sudah menekuni pekerjaan sebagai Germo/mucikari sejak tahun 2022, dan sudah ada 5 orang yang dijual kepada pelanggan dengan mengambil keuntungan sebesar 50.000 per transaksi. Kedua tersangka sudaj kita lakukan penahanan dan masih terus kita dalami korban yang telah dijualnya,” Tandas Kombes Pol Ade Permana.

Akibat perbuatannya, kedua Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 120 Juta rupiah dan paling banyak 500 juta rupiah.

Reporter: Kris