Dulohupa.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo meminta agar ketua Yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo dicopot karena diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan upah guru.
Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah mengungkapkan bahwa banyak hal-hal yang dilakukan oleh pihak yayasan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari adanya pemotongan upah kepada sebanyak 30 orang guru SD dan TK yang ada di yayasan tersebut hingga terakhir adanya PHK secara sepihak yang dilakukan yayasan kepada 3 orang karyawan diantaranya kepala sekolah SD, Bendahara BOS dan mantan Keuangan.
“Pengurangan atau pemotongan upah yang dilakukan ini bukan hanya 100 atau 200 ribu, tapi sampai 900 ribu hingga 1.100.000. Pemotongan dilakukan setiap bulan dan ini sudah berlangsung hampir 2 bulan. Dalilnya pihak yayasan tidak mampu membayarkannya,” Ujar Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, Rabu (08/11/2023).
Baca Juga Berita Terkait:
19 Guru di Yayasan Al-Azhar Kota Gorontalo Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Yayasan Al-Azhar di Gorontalo Disebut Tak Pernah laporkan Kondisi Ketenagakerjaan
Dirinya menilai bahwa yayasan dalam kondisi baik-baik saja sebelum dijabat oleh pimpinan baru yang saat ini menjabat. Ia sangat menyayangkan atas langkah yang dilakukan oleh pihak yayasan.
“Jadi gaji mereka ini sudah tidak UMP, dipotong upah, tunjangan dikeluarkan, BPJS juga tidak dibayarkan. Memang kami sudah melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Gorontalo dan LBH FSPMI yang mendampingi rekan-rekan guru yang menjadi korban. Bayangkan, banyak guru perempuan yang mengajar itu S2, semua dibentak-bentak oleh ketua yayasan yang tidak menggambarkan etitude pimpinan,” Tutur Meyske.
Atas kondisi tersebut, FSPMI Provinsi Gorontalo meminta agar ketua yayasan Winarni Rahmat Ririn Al-Azhar 43 Kota Gorontalo dicopot dari jabatannya. Dirinya menegaskan bahwa aksi yang digelar saat ini akan terus berlanjut jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan. Meyske juga meminta agar pemerintah Kota Gorontalo mengambil alih yayasan jika tidak mampu diselesaikan.
“Kami harap hak-hak guru ini diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Yang kami sayangkan 3 orang yang diberhentikan ini dengan dalil bahwa mereka melakukan penggelapan dana BOS. Ini akan kami usut sampai ke pihak kepolisian, karena apa yang ditunduhkan tentu harus dibuktikan dulu. Dari dinas saja mengaku bahwa yayasan ini melakukan oprasional tidak sesuai dengan aturan,” Pungkas Meyske Abdullah.
Sementara pimpinan Yayasan Al-Azhar masih menutup diri untuk memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Bahkan, otoritas yayasan setempat menolak diwawancarai media. Namun hingga kini Tim Redaksi Dulohupa.id masih mencoba menemui pimpinan yayasan untuk mendapatkan klarifikasi.
Reporter: Kris












