Dulohupa.id – Tiga pemuda pengedar Obat terlarang jenis Trihexipenidyl diringkus Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan karena adanya berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada sabtu, 8 April 2023 di jalan beringin, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo sekitar pukul 20.00 Wita. Dari lokasi kejadian pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku atas nama Angger Djiwo Wiguno (28). Dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 20 strip atau 200 Butir obat Trihexipenidyl yang diduga dipesan melalui media sosial untuk diperjual belikan di kalangan masyarakat.
Tak berselang lama, pihak kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada tanggal 13 April 2023 di Jalan Gunung Boliyohuto, Kelurahan Biawu, Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40 strip atau 400 butir obat Trihexipenidyl yang diduga milik Ikram Hogi (25), yang merupakan Seorang Mahasiswa di salah satu kampus di Gorontalo.
“Barang bukti ini dibeli secara online melalui aplikasi Lazada dengan harga 651.500 Rupiah. Jika terjual, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebanyak 3.451.500 Rupiah atau perbutirnya biasa dijual pada harga 10.000 Rupiah,” Ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Kamis (20/04/2023).

Maraknya peredaran obat terlarang di wilayah setempat, Petugas terus melakukan penelusuran dan pengungkapan terhadap praktik-praktik serupa. Hal hasil pada tanggal 17 April 2023, pihak Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali mendapati pelaku pengedar Obat terlarang jenis Trihexipenidyl di jalan Jeruk, Kelurahan Huongobotu, Dungingi, Kota Gorontalo. Pelaku atas nama Sandi Saputra (23) dan barang bukti 1 buah kantong plastik yang berisi sebanyak 30 strip atau 300 butir obat Trihexipenidyl.
“Berdasarkan barang bukti surat dari BPOM, obat jenis Trihexipenidyl yang diedarkan pelaku itu tanpa izin edar. Hal itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli farmasi dan dinkes Kota Gorontalo, yang mana obat tersebut hanya bisa diedarkan melalui apotek dan harus ada resep dokter,” Tegas Kombes Pol Ade Permana.
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak 1,5 Milyar rupiah.
Reporter: Kris











