Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Awas! Obat Terlarang Trihexyphenidyl  Beredar di Gorontalo

185
×

Awas! Obat Terlarang Trihexyphenidyl  Beredar di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
DT (25) alias Dev pelaku peredaran Obat Terlarang Trihexyphenidyl saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Gorontalo, Sabtu (5/12) (F. Istimewa)

Dulohupa.id– Kepolisian Resort Gorontalo Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang lebih terkenal dengan nama THP. Ironisnya pelaku masih berstatus mahasiswa, jurusan farmasi di salah satu universitas bidang kesehatan di Gorontalo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan butir Trihexyphenidyl dan sejumlah barang bukti lain. Pelaku berinisial DT alias Dev, warga Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Dev (Pelaku,red) di duga menjadi salah satu pengedar besar, Trihexyphenidyl kepada para generasi muda yang ada di Kota Gorontalo. Pengungkapan kasus ini sendiri setelah sebelumnya Polres Gorontalo Kota melakukan serangkaian penelusuran peredaran obat terlarang itu.

Polisi berhasil membekuk pelaku di jalan HB Jasin Kota Gorontalo, Sabtu (5/12). Penangkapan berhasil di lakukan setelah polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku yang tidak menyangka pelanggan barunya itu adalah anggota kepolisian, langsung mendatangi anggota kepolisian. Setibanya di lokasi transaksi, Anggota Satnarkoba Polres Gorontalo Kota, langsung mengamankan pelaku.

Dari tanan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 buah dus merek Vinci air yang berisi 61 butir obat Thp. 1 buah tas coklat berisi uang tunai sebanyak Rp 320.000,Serta 1 buah Hp Vivi G 30.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti 61 butir obat THP, 1 buah tas coklat berisi uang tunai yg merupakan hasil penjual obat Thp, Serta 1 buah Hp Vivi G 30 untuk bertransaksi.” ujar Kasatnarkoba Polres Gorontalo Kota, IPTU Iwan Mathew Frans Kapojos.