Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Edarkan Sticker Paslon, Kades Pangahu Terancam Penjara

101
×

Edarkan Sticker Paslon, Kades Pangahu Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Moh. Fadjri Arsyad saat diwawancarai sejumlah awak media. (F. Fandiyanto Pou/ Dulohupa.id)

DULOHUPA.ID – Kades (Kepala Desa) Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo berinisial HM (40) terancam sanksi penjara. HM terindikasi ikut membagikan sticker salah satu paslon (Pasangan calon)  peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo. Kasusnya bahkan telah di limpahkan ke Polres Gorontalo, MInggu (6/12).

“Kades tersebut melanggar pasal 71 ayat 1 UU Nomor10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut. Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.” ujar Komisioner Bawaslu Moh. Fadjri Arsyad kepada Dulohupa.id.

Lebih lanjut Fadjri menjelaskan, kasus ini terkuak berdasarkan laporan masyarakat kepada Panwas Kecamatan Asparaga. Berdasarkan laporan tersebut, Panwas melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Hasilnya, HM di duga membagikan sticker kepada dua orang warga.

“Adapun jumlah stiker yakni sejumlah 3 buah kepada dua masyarakat. dan setelah kami melakukan kajian di tingkat sentra Gakkumdu, laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Berkas kasus ini telah kami serahkan ke Polres Gorontalo untuk proses lebih lanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno membenarkan hal tersebut. Menurutnya proses pelimpahan berkas oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo tengah di proses Polres Gorontalo.