Gorontalo – Menindaklanjuti aduan masyarakat pada Jumat curhat terkait salah satu rumah yang dijadikan cafe di kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Satuan narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan penggerebekan di cafe tersebut, Jumat (16/8/2024) malam.
Razia dipimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Ricky Parmo, petugas mengamankan 20 botol ukuran 600 ml dan 1 gelon air cairan beralkohol yang diduga cap tikus oplosan serta 8 botol bir bintang.
Dikatakan AKP Ricky, warga mengeluhkan aktifitas salah satu rumah yang dijadikan cafe, dimana bunyi musik atau hiburan sudah menggangu masyarakat sekitar.
“jadi berdasarkan aduan tersebut kami melakukan patroli dan menuju rumah milik dari UB (51) yang ada di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat dan mendapati beberapa orang sedang bernyanyi sambil meminum minuman keras” ujarnya.
Dirinya menuturkan bahwa barang bukti berupa cairan beralkohol serta pemilik rumah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan.
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan atau aduan masyarakat baik yang disampaikan secara lisan melalui jujat curhat maupun melalui call center hallo Kapolresta.
“Kami akan terus melakukan patroli terutama di jam jam rawan,agar situasi kamtibmas di Kota Gorontalo aman dan kondusif. Saya selalu Kapolresta menghimbau kepada masyarakat Kota Gorontalo untuk tidak mengkonsumsi miras, dimana Minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum lainnya serta gangguan kamtibmas di Kota Gorontalo,” ttutup Kapolresta.
Redaksi