Dulohupa.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) menyita 72 botol minuman keras (Miras)berlakohol jenis Cap Tikus yang diduga hendak diselundupkan ke Sulawesi Tengah, dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Pelindo Gorontalo, Jumat (11/9/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kapolsek KPG, Ipda Susanto Otodu, mengatakan bahwa total barang sitaan itu diperkirakan mencapai lebih dari 43 liter.
“Hari ini, kami sampaikan ini baru barang temuan, karena pemilik barang minuman keras ini tidak ditemukan,” ujar Ipda Susanto kepada Dulohupa saat ditemui di kantornya, Jumat (11/9/2026).
“Total yang ditemukan ada tiga dus, satu dus berisi 24 botol ukuran 600 ml. Jadi keseluruhan ada 72 botol miras jenis Cap Tikus,” lanjutnya.
Penindakan bermula saat petugas yang melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan menemukan tiga kotak berisi miras yang diduga akan dikirim ke luar daerah.
“Saat pemeriksaan barang, anggota mencurigai isi dus tersebut berupa miras. Setelah diperiksa, ternyata benar berisi miras jenis Cap Tikus, dan langsung diamankan,” jelasnya.
Pihaknya saat ini masih mendalami siapa pemilik miras tersebut.
“Akan kami dalami siapa pemiliknya. Kami akan periksa satu per satu saksi di lokasi, termasuk informasi awal bahwa barang ini dititipkan. Semuanya akan kami telusuri,” ucapnya.
“Masih berupa dugaan bahwa barang-barang ini rencananya akan dikirim ke wilayah Sulawesi Tengah,” sambung Ipda Susanto.
Sebelumnya, pada hari sebelumnya, Polsek KPG bersama TNI-AL dan KSOP juga mengamankan ratusan botol miras jenis Cap Tikus yang diduga hendak dikirim melalui jalur laut.
“Kemarin petugas kami bersama TNI-AL dan KSOP menemukan delapan dus, kurang lebih berisi 192 botol dengan ukuran 600 ml juga,” terangnya.
Terakhir, Ipda Susanto mengimbau kepada calon penumpang kapal agar tidak membawa barang-barang yang dilarang.
“Kami ingatkan kepada calon penumpang yang akan berangkat agar tidak membawa barang-barang yang dilarang di atas kapal, contohnya miras ini,” pungkasnya.











