Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPOHUWATO

Polres Pohuwato Ringkus 4 Pelaku Tambang Ilegal Terlibat Narkoba

×

Polres Pohuwato Ringkus 4 Pelaku Tambang Ilegal Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Penambang Narkoba
Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Lokasi Hutino saat Diamankan karena Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.foto/Nal

Dulohupa.id – Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Hutino, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (10/3/2026) kemarin.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tambang emas yang diterima oleh Satnarkoba. Mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Renly Turangan menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (27) yang membawa Sabu.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga Sabu,” ujar IPTU Renly, Senin (16/3/2026).

Dari hasil interogasi, SS mengakui sabu tersebut dibelinya dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan emas Hutino, Pohuwato.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F (24), M (44), dan MK (25) di sebuah camp pekerja tambang,” ungkapnya.

Pohuwato Narkoba
Barang Bukti kasus narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Pohuwato.

Usai diamankan di lokasi PETI Hutino kemudian keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.

“Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap IPTU Renly

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tandasnya.

Reporter: Nal