Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINALPERISTIWA

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur

×

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Depan Kantor Lurah Wongkaditi Timur

Sebarkan artikel ini
Penikaman Wongkaditi Timur
Barang Bukti senjata tajam jenis badik milik pelaku penikaman diamankan Polresta Gorontalo Kota. Foto/Ist

Dulohupa.id – Kasus penikaman yang terjadi di depan kantor Lurah Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo pada Kamis (06/7/2023) sekitar pukul 05.00 Wita, berhasil diungkap tim gabungan Resmob Rajawali dan Polsek Kota Utara.

Sebelumnya seorang warga Kabila bernama Alfred menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan MA alias Ato, warga kelurahan Dembe II Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, awalnya korban Alfred hendak pulang ke Kabila. Saat melintas di depan kantor lurah Wongkaditi Timur, dihadang oleh pelaku di tengah jalan.

Pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut, yang membuat pelaku mengeluarkan Sajam akan menikam ke arah wajah korban. Namun korban menghindar dan menangkis dengan tangan dan menyebabkan tangan korban luka,

“Kemudian pelaku meninggalkan TKP dan korban larikan ke rumah sakit Aloei Saboe untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap Kompol Leonardo, Senin (10/7/2023).

Pelaku Penikaman
MA alias Ato, pelaku penikaman di Wongkaditi Timur saat diperiksa polisi. Foto/Ist

Setelah menerima laporan kejadian itu, petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi saksi, sehingga petugas mendapat petunjuk terkait pelaku penikaman tersebut.

Usai mendapat identitas pelaku penikaman, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dan polsek Kota Utara yang dipimpin oleh kanit Jatanras Aipda Fajar Milama bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Alhasil, petugas membekuk pelaku penikaman pada Jumat (07/7/2023) sekitar pukul 17.30. Dari tangan MA alias Ato, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau badik. Sementara polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku.

Redaksi