Dulohupa.id – Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencabulan, yang melibatkan salah seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Kasus yang sempat menggemparkan warga itu, sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan bukti.
“Tersangka kami amankan selama 1×24 jam di Polsek Bongomeme, sementra menunggu proses, tersangka dibebaskan dengan catatan wajib lapor.” Ujar Kapolsek Bongomeme, IPTU Muhamad Ariyanto, SIK saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (29/06).
Lebih lanjut IPTU Ariyanto juga mengatakan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, dan hingga saat ini masih menunggu hasil visum dari tim dokter.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, ulah bejat pelaku pada awalnya terjadi pada bulan Februari 2018. Saat itu, AD menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dengan membawa barang yang dipinjam korban tersebut. Sesampai di rumah, AD menyuruh korban untuk meletakkan barang tersebut ke dalam kamarnya. Namun ketika sampai di dalam kamar, AD menyuruh korban untuk melepaskan celananya.
“Tak tahan Nangis kesakitan, Korbanpun menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, korban akhirnya mengadukan dugaan pencabulan itu ke pihak kepolisian bersama keluarganya,”ujar Ariyanto
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa, ulah pelaku terhadap korban itu bukan hanya sekali terjadi. Tapi sudah berlangsung lebih dari sekali. (Dade)