Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Tangkap Pemuda Miliki 1,5 Kg Ganja

×

Polda Gorontalo Tangkap Pemuda Miliki 1,5 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Ganja Gorontalo
Tersangka SA (pemilik ganja seberat 1,5 Kg) usai dilakukan keterangan pers oleh pihak Polda Gorontalo. Foto/yayan

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tangkap pemuda asal Kota Gorontalo yang miliki 1,5 kilogram (Kg) Narkotika jenis ganja. Melalui keterangan IPDA Irwansyah M Dali, penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo dalam keterangan pers pada Jumat (17/05/2024) bahwa pengungkapan kasus tersebut termasuk salah satu yang besar pada kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Ini termasuk yang besar, karena setelah kami timbang di Balai POM jumlah barang buktinya sekitar 1,5 Kg,” ujar IPDA Irwansyah.

Kata Irwansyah, modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengunakan alamat palsu. Tersangka yang berinisial SA (29) diketahui merupakan warga asal Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

“Jadi tersangka ini sengaja mengirim paket ini (ganja) beralamatkan di JNT Isimu, ini untuk mengelabuhi petugas karena kalau di kota mungkin bisa terpantau oleh petugas,” ungkapnya.

Ganja
Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti ganja dalam pres rilis di Mapolda Gorontalo. Foto: Yayan/Dulohupa

Penangkapan tersangka SA terjadi pada Kamis (25/04/2024) di jalan Trans Sulawesi, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

“Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang Narkotika tahun 2009, terhadap pelaku diancam hukum mati/hukum seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara,” tegas IPDA Irwansyah.

Reporter: Yayan