Dulohupa.id – Penyelundupan minuman keras masuk ke-wilayah Gorontalo dari Provisni Sulawesi Utara seperti tidak ada abisnya, buktinya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kembali menggalkan Penyelundupan 6 Ton Minuman Keras Jenis cap tikus. Senin (10/02/2020)
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, mengamankan sebuah Truk Fuso DM 8067 BI yang di kendarai SST di dalamnya, Bermuatan 139 Karung atau 556 kantung plastik, dimana masing-masing kantung plastik tersebut berisi 12 liter minuman keras jenis cap tikus.
Minuman keras jenis Cap Tikus ini di Bawa dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut),rencanya akan diedarkan di wilayah Boalemo oleh pemilik R (40) asal Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menejelaskan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, adanya sebuah mobil Truck Isuzu DM 8067 BI Bermuatan Miras menuju Gorontalo.
“Selanjutnya Sopir, pemilik beserta barang bukti berupa 556 Kantung Miras Captikus dengan kisaran harga keseluruhan sebesar Rp 64.000.000, 2 Hand Phone dan 1 Unit Truck diamankan di Polda guna proses lebih lanjut,”ujar Kabid Humas.
Terkait sanksi yang akan diterapkan terhadap pemilik minuman keras, Kabid Humas AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIk mengatakan bahwa Direktorat ResNarkoba telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menerapkan undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi 2 tahun penjara.
“Untuk berikan efek jera, terhadap pengedar Miras, akan dikenai undang-undang pangan dengan sanksi pidana penjara 2 tahun,”ujar Wahyu. (Jebeng)