Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINENASIONALWISATA

Pengadilan Putuskan 3 Hektar Lahan di Kurenai Milik Ahli Waris, Pengelola Wisata Sebut Hoax

×

Pengadilan Putuskan 3 Hektar Lahan di Kurenai Milik Ahli Waris, Pengelola Wisata Sebut Hoax

Sebarkan artikel ini
Sengketa Wisata Kurenai
Suasna wisata pantai Kurenai di Bone Bolango yang jadi lokasi sengketa lahan. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Kawasan wisata pantai Kurenai di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo beberapa hari terkahir jadi sorotan publik karena terlibat sengketa lahan dengan luas 30.000 meter persegi atau 3 hektar.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2024/PN Gto atas penggugat Umira Kasim serta tergugat 1 H. Anis Ishak dan tergugat 2 Mr. Itaru Uchiha, memutuskan lahan objek sengketa (wisata pantai kurenai) untuk disita.

Seperti tertulis dalam amar putusan PN Gorontalo, yakni:

Dalam Eksepsi

1. Menolak eksepsi dari tegugat l dan turut tergugat l untuk seluruhnya

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan sebidang tanah yang beralamat Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango dengan luas 30.000 m² (persegi), adalah milik sah penggugat sebagai ahli waris yang SAH dari Almarhum Tumeo Pakulo:

1. Menyatakan perbuatan Tergugat l yang telah menjual objek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat dan dengan cara melawan hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)

2. Menyatakan sita jaminan terhadap Objek Sengketa SAH dan berharga

3. Menghukum tergugat l untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.021.500

4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan Segketa Wisata Kurenai
Hasil putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait sengketa lahan di kawasan Wisata Kurenai, Bone Bolango.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum penggugat, Muhammad Fadhly Gella, SH.,MH mengatakan bahwa tanah yang kini menjadi kawasan wisata kurenai yang dikelola perusahaan merupakan tanah milik Almarhum Tumeo Pakulo. Sehingganya secara sah lahan tersebut bakal diambil alih oleh ahli waris usai menang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo per 9 Desember 2024.

Sebelumnya tanah tersebut dijual oleh seorang yang mengaku sebagai anak dari istri kedua Tumeo Pakulo.

“Dia punya anak namanya Kasim Pakulo, dan ada nama Anis Ishak yang mengaku anak dari istri kedua Tumeo Pakulo. Dia pakai kuasa untuk menjual tanah itu kepada orang Jepang, dan tanah itu di kontrakan ke pihak swasta dan juga perusahaan dan sekarang kembali ke pihak swasta. Termasuk tempat parkir itu perusahaan lain yang kelola dan itu masih tanah milik Tumeo Pakulo,” Jelas Kuasa Hukum Ahli Waris.

Baca Juga: Terlibat Sengketa, Kawasan Wisata Kurenai Bakal Diambil Ahli Waris Usai Menang Gugatan

Sengketa lahan tersebut kemudian diberitakan beberapa media online di Gorontalo berdasarkan putusan pengadilan maupun keterangan dari pihak penggugat.

Namun oleh manajemen Kurenai Beach Resort atau pengelola wisata mengaku pemberitaan tersebut adalah hoax.

Berikut pernyataan dari pihak pengelola wisata Kurenai yang disampaikan melalui media sosial Instagramnya:

“PENGUMUMAN RESMI: Klarifikasi Berita Tidak Benar Mengenai Kawasan Wisata Kurenai. Sehubungan dengan berita yang beredar di media terkait sengketa lahan Kawasan Wisata Kurenai, dengan ini kami, PT Kutilang Paksimas selaku pemilik sah dan PT Bumi Alam Wisata selaku pengelola kawasan, menyatakan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR (HOAX) dan bersifat sepihak,” tulisnya yang di posting pada akun Instagram bernama @kurenaibeach.

Lebih lanjut tulisan pada brosur digital itu, pihak (manajemen) menegaskan tiga poin, yaitu:

1. Kawasan Wisata Kurenai memiliki sertifikat resmi yang sah secara hukum selama lebih dari 20 tahun.

2. Pemberitaan tersebut dibuat tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kami selaku pemilik dan pengelola kawasan.

3. Isu ini adalah permasalahan internal keluarga yang tidak mempengaruhi status hukum kawasan.

“Kami meminta kepada pihak media untuk lebih bijak dalam membuat berita dan senantiasa melakukan verifikasi yang akurat sebelum menyebarkan informasi ke publik,” sambung tulisan itu.

Reporter Yayan