Dulohupa.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) kian marak di pasaran Gorontalo. Belum lama ini, Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) merilis sebanyak 490.820 batang rokok ilegal yang diungkap selama tahun 2023-2024.
Namun pengungkapan rokok ilegal di Gorontalo dinilai masih terbilang kecil karena masih ada penjual yang diduga belum tersentuh oleh petugas terkait.
Dari sisi aturan, rokok yang beredar harusnya memiliki pita cukai. Hal ini tertuang dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Roko harus memiliki label pita cukai pada setiap bungkusnya agar bisa bebas diperjualbelikan di pasaran. Jika tidak, maka rokok tersebut ilegal.
Bagi penjual rokok ilegal bisa terancam pidana yang tercantum pada pasal 50 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh masyarakat Gorontalo diminta tak konsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal.
“Yang pasti itu kalau tidak ada pita cukainya itu rokok ilegal. Mengapa rokok tanpa pita cukai jelas ilegal, dikarenakan tidak membayar cukainya jelas,” Zirwan, Selasa (17/12/2024).

Kata Zirwan, para pengedar rokok ilegal bisa tak dipidana dengan adanya proses restorative justice, namun dengan ketentuan.
“Didalam undang-undang cukai, bahwa penyelesaiannya itu dengan proses restorative justice adalah mengutamakan pengembalian hak-hak negara,” ujar Zirwan.
“Jadi orang yang diduga mengedarkan, menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai itu dapat mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan tindak pidana, dengan cara membayar denda ke negara,” lanjutnya.
Reporter: Yayan











