Dulohupa.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum melakukan aksi demo di Markas Polda (Mapolda) Gorontalo, Jumat (14/7/2023).
Dalam unjuk rasa, mereka membawa sejumlah isu penting yang dinilai janggal dan Inprosedural dalam proses hukum.
Koordinator Lapangan, Novalandi Y Gani menjelaskan, pertama soal penangkapan Polres Gorontalo Utara terhadap salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga terlibat judi sabung ayam.
Novalandi menuturkan, terdapat inprosedural dilakukan penegak hukum yang langsung menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD. Menurutnya, tidak ada unsur dugaan terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
“Inprosedural yang saya maksud, tidak terpenuhinya unsur dugaan perjudian. Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bersangkutan (Oknum DPRD) tidak dalam kapasitas bermain (Judi),” tegas Novalandi.
Pada prinsipnya kata Noval, massa aksi hanya sebatas mempresur kasus dugaan perjudian ini, agar proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian dapat diberlakukan seadil-adilnya.
“Sehingga dugaan-dugaan seperti ini yang perlu diseriusi oleh pihak kepolisian,” kata Novalandi.
Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Kapolda Gorontalo mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap salah satu tersangka judi sabung ayam.
“Saat ini korban penganiayaan tengah berbaring di RS Dunda Limboto. Atas kejadian itu istri dari korban juga sudah melapor ke pihak Polda,” ucapnya.
“Ini yang kami minta kepada Kapolda Gorontalo untuk bisa memberikan pencerahan terhadap oknum polisi. Kalau perlu di tindaki,” tandas Novalandi Y Gani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR (45) sebagai tersangka judi sabung ayam. Hal itu menyusul adanya penggrebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan penetapan tersangka kepada Aleg asal Partai PDIP tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan dan sudah melalui tahapan gelar perkara dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka aktifitas judi sabung ayam,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, selain Ance Robot, ada beberapa tersangka lainnya yg sudah ditahan diantaranya RN (32), SM (46) NM (37) MR (43) dan AR (45).
“Kelimanya sudah di lakukan penahanan di Polres Gorut untuk menjalani tahapan lebih lanjut,” paparnya.
Lesman juga menambahkan, akibat perbuaatan kelima tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” tegas Lesman Katili.
Reporter: Herman Abdullah/Arif











