Dulohupa.id – Kepolsian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot (45) sebagai tersangka judi sabung ayam.
Hal ini menyusul adanya penggrebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Molangga Kecamatan Tolinggula, pada selasa (4/7/2023) kemarin oleh jajaran satuan Reskrim Polres Gorut
Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan penetapan tersangka kepada Aleg asal Partai PDIP tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan dan sudah melalui tahapan gelar perkara dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka aktifitas judi sabung ayam,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, selain Ance Robot, ada beberapa tersangka lainnya yg sudah ditahan diantaranya RN (32), SM (46) NM (37) MR (43) dan AR (45).
“Kelimanya sudah di lakukan penahanan di Polres Gorut untuk menjalani tahapan lebih lanjut,” paparnya.
Lesman juga menambahkan, akibat perbuaatan kelima tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” tegas Lesman Katili.
Reporter: Arif Nusa