Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
EKONOMINASIONALPEMPROV GORONTALO

Penerapan UMP 2022 di Provinsi Gorontalo Masih Sangat Rendah

305
×

Penerapan UMP 2022 di Provinsi Gorontalo Masih Sangat Rendah

Sebarkan artikel ini
Penerapan UMP
Ilustrasi UMP.(Freepik/Skata)

Dulohupa.id – Penerapan pemberian upah bagi pekerja atau karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Gorontalo masih sangat Rendah.

Sepanjang tahun 2022 terungkap bahwa penerapan pemberian UMP oleh perusahaan atau pemeberi kerja masih banyak yang tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah provinsi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, perusahaan yang telah menerapkan UMP hanya sebesar 40%. Sehingga terlihat bahwa sebagian besar perusahaan belum mampu memberikan Upah kepada karyawan sesuai UMP, yaitu hingga 60%.

“Kita telah melakukan monitoring dan melihat mana perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP. Untuk tahun ini hanya 40% perusahaan yang telah menerapkan UMP, sisanya itu belum. Sehingga terus memberikan pembinaan bahkan peringatan kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, ” Ungkap Mastina Djakani selaku Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan.

Meskipun demikian, Mastina mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada masalah-masalah yang timbul akibat pemberian upah yang tidak sesuai UMP. Artinya ketika tidak ada pengaduan atau laporan oleh pekerja, maka dinilai bahwa hubungan yang terjalin antara perusahan dan pekerja terbilang harmonis.

“Kita juga di dinas kalau tidak ada pengaduan dari pekerja, itu berarti tidak ada masalah dan hubungan antara pekerja dan pengusaha itu baik-baik saja. Kita menganggap bahwa pekerja itu menerima atas upah yang diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka buat. Tapi beda ketika ada pengaduan dari pekerja, maka kita pasti akan langsung tindak lanjuti,” Tuturnya.

Reporter: Kris