Dulohupa.id – Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, setiap perusahaan yang tidak memberikan pengupahan kepada pekerja atau karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Pemerintah Provinsi akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadikan standar dalam pemberian upah oleh perusahaan kepada pekerja. Sehingga perusahaan diwajibkan memberikan pengupahan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah menghapuskan ketentuan tentang penangguhan UMP oleh perusahaan yang sebelumnya tertuang dalam pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sehingga dengan diundangkannya UU cipta Kerja keberlakuan Penangguhan UMP tidak dapat dilaksanakan lagi.
Pada pasal 81 ayat (25) Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 88A ayat (3) Undang-undang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa “Setiap perusahaan wajib membyar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan”.
Kesepakatan yang dimaksud adalah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang telah di tetapkan dalam Undang-undang. Sehingga apabila kesepakatan yang dilakukan lebih rendah atau bertentangan dengan Undang-undang, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan seusai ketentuan yang berlaku.
Artinya bahwa setiap perusahaan atau pemberi kerja dapat memberikan pengupahan berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan perusahaan dengan catatan tidak lebih rendah dari ketentuan yang ada. Pada ayat (6) juga sebutkan bahwa jika perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.