Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPolda Gorontalo

Pemuda di Gorontalo Cabuli Anak yang Mengungsi karena Banjir

×

Pemuda di Gorontalo Cabuli Anak yang Mengungsi karena Banjir

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak
Ilstrasi korban Pencabulan. (Shutterstock)

Gorontalo – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo bekuk seorang pemuda di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo berinisial YD (22) diduga cabuli anak di bawah umur. Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di tengah musibah banjir yang melanda wilayah kecamatan Tilango.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko menjelaskan, YD nekat memanfaatkan situasi saat korban dan keluarganya mengungsi di rumah terduga pelaku. Perbuatan asusila itu dilakukannya pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada ibunya.

“Korban menyebutkan bahwa terduga pelaku YD melakukan perbuatan dengan meraba bagian tubuh korban yang saat itu sedang tidur dan mengungsi karena rumah korban terdampak banjir,” ujar Kombes Santiko dalam keterangan tertulisnya melalui Tribratanews Polda Gorontalo, Jumat (26/7/2024).

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Resmob Polda Gorontalo bergerak cepat melakukan penyidikan dan peneylidikan. YD ditangkap atas undangan panggilan dari pihak Kepolisian. Kemudian pelaku memenuhi undangan tersebut, dan pihak penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan penahanan.

Tersangka pencabulan
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo. Foto: Humas Polda

Kombes Nur Santiko mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini di tengah musibah banjir.

“Di tengah situasi darurat seperti banjir, seharusnya kita saling membantu dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Santiko.

Terduga pelaku diamankan atas Laporan Polisi nomor : LP/B/166/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 08 Juli 2024. Kasus ini tengah ditangani penyidik dan akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

Redaksi