Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui dinas perhubungan dan Satpol PP lakukan pengawasan dan penataan juru parkir di daerah setempat, Selasa (24/6/2025). Pengawasan itu merupakan instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Adhan menegaskan pentingnya penataan sistem parkir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan parkir, dimana beberapa juru parkir hanya menyetor Rp60 ribu per hari meskipun kondisi lapangan sangat ramai.
” Saya heran, ada juru parkir yang hanya menyetor Rp.60ribu per hari. Padahal melihat kondisi lapangan yang sangat ramai. Hal tersebut harus kita benahi”, tegas walikota.
Ia juga menekankan bahwa sektor parkir memiliki potensi besar untuk menopang PAD, asalkan dikelola dengan serius.
“Kalau ditata dengan baik dan diawasi, hal tersebut akan sangat membantu pembiayaan pembangunan kota” tambahannya.
Adhan meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap lahan dan juru parkir untuk memaksimalkan PAD dari sektor ini. Ia menekankan pentingnya penerapan peraturan daerah dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan transparansi parkir.
Sementara Kepala Satpol PP, Mulki Datau, menyatakan bahwa selama ini banyak pelanggaran ditemukan, termasuk ketidakpemberian karcis resmi kepada pengguna jasa.
“Ketika masyarakat membayar parkir, harus diberikan karcis resmi. Kalau tidak, itu termasuk pungutan liar dan tidak masuk sebagai retribusi sah ke kas daerah,”. Jelasnya.
Dalam hal ini, Mulki juga menegaskan bahwa seluruh transaksi parkir harus disertai dengan karcis untuk menghindari pungutan liar.
Reporter: Maya Aridi











