Dulohupa.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menegaskan bahwa surat rekomendasi untuk menghentikan aktivitas PT Gorontalo Minerals yang ia tandatangani masih bersifat administratif dan bukan keputusan final.
Ia menggarisbawahi bahwa kewenangan atas izin tambang berada di tangan pemerintah pusat, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini bentuk rekomendasi karena kondisi di lapangan memang menuntut adanya penyesuaian. Tapi keputusan ada di tangan Menteri ESDM. Jadi, ini akan segera kita bicarakan di tingkat pusat,” ujar Gusnar.
Gusnar menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah melalui proses berjenjang. Namun, ia menekankan bahwa tujuannya bukan untuk menghentikan investasi, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan kepentingan masyarakat.
“Intinya supaya masyarakat bisa berusaha dengan tenang, dan investasi juga tidak terhambat. Itu kunci utamanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan surat rekomendasi bernomor 540/ESDM/583/VI/2025. Surat ini mencakup usulan pencabutan izin kawasan hutan yang dipakai oleh PT Gorontalo Mineral, peninjauan kembali penguasaan wilayah tambang, serta pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi yang sudah dimanfaatkan masyarakat.
Rekomendasi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2023.
Meski demikian, Gusnar menegaskan kembali bahwa keputusan akhir mengenai aktivitas PT Gorontalo Minerals tetap ada di tangan pemerintah pusat.
“Kita tunggu pemanggilan dari Kementerian ESDM agar bisa duduk bersama dan membahas solusi terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Gusnar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi, asalkan dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Reporter: Maya Aridi












