Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo mulai melaksanakan pemeriksaan kepatuhan penataan ruang di Kabupaten Bone Bolango. Audit ini bertujuan memastikan penyelenggaraan penataan ruang berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung ketahanan pangan, energi, dan pencapaian prioritas pembangunan nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti entry meeting bersama tim BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Sekda, Senin (26/10/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 27 hari, terhitung hingga 18 November 2026.
Iwan menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan regulasi dan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup pelaksanaan penataan ruang di lapangan. Tim pemeriksa akan menelaah berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang.
“Pemeriksaan ini mencakup regulasi dan kegiatan di lapangan, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian ruang,” ujar Iwan.
Untuk mendukung kelancaran proses audit, Iwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang menangani urusan teknis penataan ruang, agar proaktif menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Kesiapan perangkat daerah dinilai penting untuk membantu tim pemeriksa memperoleh informasi yang lengkap mengenai pelaksanaan kebijakan penataan ruang di Bone Bolango.
Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kesesuaian kebijakan dan pelaksanaan penataan ruang dengan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi penataan ruang memiliki peran strategis dalam memastikan pemanfaatan wilayah berjalan sesuai peruntukannya. Selain memenuhi aspek administratif, penataan ruang juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan energi.
Melalui audit tersebut, penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Bone Bolango akan ditelaah secara menyeluruh, dari tahap perencanaan hingga implementasi dan pengendalian di lapangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola penataan ruang agar lebih tertib, sesuai ketentuan, serta selaras dengan arah prioritas pembangunan nasional.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan kepentingan strategis nasional, khususnya di sektor pangan dan energi.











