Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menegaskan komitmennya untuk tetap bersama Wali Kota Adhan Dambea dalam menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kemungkinan Indra mempersiapkan diri untuk maju sebagai Wali Kota Gorontalo.
Indra menilai, dinamika pemberitaan yang berkembang tidak seharusnya mengaburkan komitmen dirinya bersama Adhan dalam menjalankan amanah masyarakat melalui pasangan yang dikenal dengan sebutan AIR (Adhan-Indra).
“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya kabar yang menyebutkan adanya keretakan hubungan antara dirinya dan Adhan Dambea.
Menurut Indra, fokus utama keduanya saat ini adalah menjalankan tugas pemerintahan dan memastikan program pembangunan tetap berjalan demi kepentingan masyarakat Kota Gorontalo.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang saat ini berproses di Polda Gorontalo dan turut menjadi sorotan pemberitaan.
Di sisi lain, Indra juga menanggapi surat permintaan klarifikasi yang ditujukan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Ia meminta agar ketentuan dalam regulasi tersebut dipahami secara menyeluruh, terutama mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah serta peran kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Indra merujuk Pasal 17 PP Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah, termasuk peran gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten dan kota, dengan dukungan Inspektorat Daerah.
“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat, memahami aturan secara global,” ujarnya.
Indra berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi diperlukan agar setiap langkah pembinaan dan pengawasan pemerintahan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing.
Di tengah berkembangnya berbagai isu, Indra kembali menegaskan bahwa dirinya bersama Adhan Dambea tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah, terlepas dari dinamika pemberitaan yang berkembang di ruang publik.
Redaksi











