Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah disiplin terhadap empat personel yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di depan gedung DPRD itu diwarnai kericuhan hingga terjadi kontak fisik antara massa aksi dan petugas pengamanan. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Budhi Batara Pratidina, mengungkapkan penanganan terhadap personel yang diduga melanggar aturan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan aksi demonstrasi itu dilaksanakan oleh personel Polresta Gorontalo Kota bersama jajaran polsek berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1434/X/PAM.3.2./2026.
“Pada kegiatan tersebut sempat terjadi kontak fisik antara massa aksi dan personel pengamanan,” ujar Budhi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yang diduga terlibat pelanggaran.
Mereka masing-masing berinisial HI, IS, ZM, dan RTA. Menurut Budhi, dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat personel tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Terhadap empat anggota ini telah dilakukan pemeriksaan dan penempatan khusus yang diduga melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003,” jelasnya.
Budhi menyayangkan terjadinya kontak fisik dalam aksi demonstrasi tersebut. Ia menilai, penyampaian aspirasi di muka umum semestinya dapat berlangsung secara damai dan tertib tanpa berujung pada bentrokan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami juga mohon maaf atas insiden yang terjadi tersebut. Personel yang melakukan pelanggaran akan kami tindak dan saat ini juga sudah kami tempatkan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen kita terhadap personel yang melakukan pelanggaran,” kata Budhi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum, keamanan, dan etika dalam menyampaikan pendapat.Budhi mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa agar mengedepankan sikap santun, menghindari provokasi, serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak seharusnya berujung pada perusakan fasilitas umum, pembakaran, maupun tindakan kekerasan yang dapat merugikan masyarakat luas.Ia juga meminta peserta aksi untuk mewaspadai informasi palsu, mengutamakan keselamatan, dan menjaga keamanan bersama selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, Budhi menegaskan bahwa kepolisian tetap akan menjalankan tugas pengamanan dalam setiap aksi demonstrasi. Apabila ditemukan tindakan anarkis, petugas akan mengambil langkah sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Kami ingin memberikan catatan, apabila terjadi tindakan yang memang sudah ke arah anarkis, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











