Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPEMPROV GORONTALO

Pemerintah Resmi Tetapkan UMP Gorontalo 2023 Naik 6,74 Persen

×

Pemerintah Resmi Tetapkan UMP Gorontalo 2023 Naik 6,74 Persen

Sebarkan artikel ini
UMP Gorontalo
Suasana penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo mengalami kenaikan 6,74 persen atau menjadi Rp2.989.350 dari sebelumnya Rp2.800.850.

Penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangi langsung Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer pada Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin.

“Penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada, serta telah dilakukan rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja,” ucap Bambang Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.

Bambang menuturkan, pertimbangan besaran kenaikan 6,74 persen telah dikaji dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022 dan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kara

“Kami berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan. Pada gilirannya kesejahteraan karyawan bisa semakin baik,” pungkasnya.

Berikut link surat keputusan Gubernur Gorontalo terkait penetapan UMP Provinsi Gorontalo tahun 2022:

https://drive.google.com/drive/folders/12gLaqhescTHLh1DUh0FjCvLlmVo0dMhq

Dulohupa/PemprovGorontalo