Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

Oknum Polisi Berpangkat Bripda Di Kota Gorontalo Menjalani Sanksi Usai Lakukan Penganiayaan

×

Oknum Polisi Berpangkat Bripda Di Kota Gorontalo Menjalani Sanksi Usai Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan saat menerima masa aksi di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto: Kris/Dulohupa
Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan saat menerima masa aksi di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto: Kris/Dulohupa

Dulohupa.id – Oknum polisi yang diketahui berpangkat Bripda di Polresta Gorontalo Kota terpaksa harus menjalani sanksi tegas usai diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa.

Pihak kepolisian Polresta Gorontalo benar-benar berkomitmen dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Pada Minggu, 10 Desember 2023, salah satu oknum polisi bernama Vikal Lamsu diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa asal Kecamatan Mananggu, Boalemo di Sekretariat Komunitas pelajar mahasiswa Mananggu (KPMM).

Oknum polisi berpangkat Bripda tersebut diketahui bertugas di Satuan Samapta Polresta Gorontalo Kota. Dirinya nekat melakukan penganiayaan dengan mengamuk dalam Sekretariat hingga menampar dua orang mahasiswa yang saat itu tengah tertidur.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut diketahui melampiaskan emosinya karena tidak terima usai mendengar bahwa sang adik telah dikeroyok oleh korban dan rekan-rekannya. Hingga oknum polisi tersebut tanpa pikir panjang langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

Hingga pada akhirnya, oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa di Kota Gorontalo itu pun menerima saksi tegas dari Pimpinan Polresta Gorontalo karena diduga telah melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik Polri.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, kemudian setiap hari itu yang bersangkutan kami berikan tindakan fisik sesuai dengan perintah pimpinan. Yang bersangkutan ini berdiri pakai helm merah yang bertuliskan pembina dan menghormat bendera. Hari pertama itu kita kasih tindakan fisik push up, tapi tidak hanya sampai disitu, kami masih melalui proses persidangan nanti,” Ujar Kasi Propam Polresta Gorontalo Kota, Iptu Agustomo Ngurawan, Kamis (14/12/2023).

Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Propam Polresta Gorontalo Kota tengah mendalami masalah tersebut untuk ditindaklanjuti dalam sidang etik kepolisian sebagai tindakan tegas akibat pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi memang Bintara ini, kami setiap pagi menyampaikan jangan buat pelanggaran. Tapi mungkin yang bersangkutan karena adik kandungnya sendiri dan ada emosional jadi bertindak seperti itu. Tapi sesuai aturan kedinasan kepolisian, itu tidak bisa melakukan tindakan seperti itu. Dia harusnya melaporkan ke pembina fungsinya, dalam hal ini Kasat Samapta Polresta Gorontalo Kota,” Tandasnya.

Reporeter : Kris